Nganjuk – Merujuk pada aturan mengenai pengelolaan keuangan desa, kalimat yang tepat bukan gaji melainkan penghasilan tetap atau yang sering disebut dengan Siltap. Bank Anjuk Ladang bersinergi dengan Pemkab Nganjuk dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk bisa menjalankan Siltap yang dikelola langsung oleh badan usaha milik daerah Nganjuk sendiri.
Perlu diketahui dasar ditetapkan peraturan gaji atau penghasilan tetap (siltap) kepada perangkat desa yaitu atas pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah pusat memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Dalam rapat pembahasan Siltap ini dihadiri oleh Ir. MUSLIM HARSOYO sebagai Asisten Perekonomjan dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk dan juga dihadiri Puguh Harnoto, S.STP. MM selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), direktur utama Nur Kamdani selaku Bank Anjuk Ladang, serta narasumber Okviandi Prasetya Adi, SH. sebagai direktur Bank Majatama Kabupaten Mojokerto.
Bank Majatama sebagai pengelola siltap Kab. Mojokerto dengan data yang dikelola 18 Kecamatan dan 299 desa, mampu mengelola siltap dengan baik. Tentunya akan menjadikan Bank Anjuk Ladang sebagai contoh untuk kedepannya dalam mengelola siltap yang tentunya lebih baik.
Bapak Muslim sangat mengdukung Bank Anjuk Ladang dalam program siltap ini, tentunya Pemkab Nganjuk akan terus berupaya untuk membangun sitem keuangan yang dapat dikelola oleh badan usaha milik daerah sendiri.
Bank Anjuk Ladang saat ini masih mempersiapkan program aplikasi yang nantinya akan mempermudah perangkat desa dalam mengelola siltap, dan akan diproyeksikan pada Januari 2023.