
SEJARAH
PT. BPR ANJUK LADANG (PERSERODA)
Pendirian PT. BPR ANJUK LADANG PERSERODA berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 07 TAHUN 2010 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT ANJUK LADANG yang mana dijelaskan bahwa PT. BPR ANJUK LADANG merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) Kabupaten Nganjuk, dengan maksud untuk membantu dan mendorong perkembangan UMKM dan pertumbuhan ekonomi.
Terkait dengan legalitas PT. BPR ANJUK LADANG PERSERODA, Persetujuan Prinsip disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-21/PB.1/2020 pada tanggal 17 Juni 2020 dan surat nomor S-310/KO.0402/2020 pada tanggal 14 juli 2020. Persetujuan Izin Usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam SK nomor KEP – 165/D.03/2021 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT ANJUK LADANG PERSERODA yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2021


Sejarah panjang proses perizinan pendirian BPR Anjuk Ladang bukan tanpa hambatan dan rintangan. Meski Pemerintah Daerah telah menerbitkan landasan hukum untuk mewujudkan cita–cita ingin memiliki sebuah lembaga keuangan yang menjadi kebanggaan Pemerintah Daerah melalui Perda pada tahun 2010 tentang Pendirian BPR Anjuk Ladang. Sepuluh tahun lamanya, sejak tahun 2010 hingga akhirnya pada tahun 2020 izin prinsip berhasil didapatkan oleh Tim Pendiri. Setelah izin prinsip sudah dikantongi Tim Pendiri bukan berarti perjuangan pendirian telah usai. Tim Pendiri begitu kesulitan mencari calon Pengurus yang harus mengemban amanah untuk membangun BPR baru di tengah kontraksi ekonomi yang pada saat itu mulai muncul wabah Covid-19.
Tim Pendiri memiliki pertimbangan bahwa BPR ini berdiri di tengah ekonomi yang sulit, begitu besar resiko kegagalan apabila BPR ini tidak dipegang oleh orang yang tepat. Hingga pada akhirnya Tim Pendiri sepakat untuk calon Pengurus BPR Anjuk Ladang harus dari tenaga profesional di bidang BPR yang sudah memiliki jam terbang tinggi. Dalam upaya mendapatkan calon pengurus, Tim Pendiri berkonsultasi dengan OJK Kediri dengan harapan dapat disambungkan dengan calon pengurus yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Melalui proses pencarian yang panjang, Tim Pendiri dan seluruh Pemangku Kepentingan sampailah pada pilihan untuk merekrut seorang calon Pengurus yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Direktur Utama di salah satu BPR swasta di Kediri.
Akan tetapi problematika tidak hanya berhenti disitu, dilema baru muncul seiring dengan keinginan untuk merekrut Pengurus yang profesional dan berpengalaman. Calon direksi yang akan direkrut sedang dalam posisi menjabat di tempat lain sehingga tidak serta merta bisa pindah begitu saja, banyak faktor yang harus dipertimbangkan baik oleh calon pengurus yang mendapatkan tawaran maupun pihak pendiri BPR. Setidaknya para pihak sama sama memikirkan terkait hak dan fasilitas yang diterima saat itu. Bagi perusahaan BPR yang sudah berjalan dan beroperasi lama tidak jadi masalah dan memang wajar, akan tetapi bagi perusahaan BPR yang baru berdiri tentunya akan menanggung beban yang berat untuk mengganti seluruh fasilitas yang sedang diterima saat itu. Artinya penawaran gaji dan fasilitas yang diberikan setidak-tidaknya harus sama dengan pendapatan yang diterima di tempatnya bekerja saat itu, bahkan biaya lain yang timbul harus juga dipertimbangkan. Hal tersebut tentu akan menjadi berat bagi BPR Anjuk Ladang yang baru berdiri. Dengan berbagai pertimbangan dan pembahasan antara Tim Pendiri dan Kepala Daerah selaku KPM, hingga akhirnya muncul sebuah kesepakatan yang tertuang dalam Risalah Rapat Pendirian PT BPR Anjuk Ladang tertanggal 27 Januari 2021. Kesepakatan tersebut diantaranya :
- Pembahasan pengangkatan Calon Pengurus PT BPR Anjuk Ladang Perseroda diantaranya :
- I Wayan Sudharma calon Komisaris Utama
- Hilarius Hariyono calon Anggota Komisaris
- Nur Kamdani calon Direktur Utama
- Imran calon direktur
2. Hal-hal lain terkait BPR termasuk didalamnya membahas tentang hak dan kewajiban pengurus.
Rapat tersebut sekaligus membentuk tim untuk proses memperoleh izin operasional OJK. Dengan berbagai proses dan perjuangan yang tidak mudah, akhirnya izin operasional berhasil didapatkan pada 2 November 2021.
Setelah izin operasional berhasil diperoleh, maka BPR harus segera menyusun strategi bisnis untuk mencapai BEP dan bisa membukukan laba, dimana muaranya adalah untuk kontribusi PAD kepada Pemkab Nganjuk. Proses menuju BEP tersebut perlu didukung dari berbagai pihak terutama internal Pemkab, mengingat kondisi perekonomian yang sedang lesu dan BPR diharuskan menanggung beban pendirian yang semula menjadi tanggung jawab Pemkab Nganjuk.
Pada tanggal 3 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Bupati Nganjuk diadakan RUPS dengan pokok pembahasan diantaranya : pembahasan pengangkatan calon pengurus PT BPR Anjuk Ladang Perseroda termasuk didalamnya membahas tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta nominal gaji bagi Pengurus, pembahasan modal dasar dan komposisi saham, Pengembalian mandat KPM, Pembahasan Rencana Bisnis BPR, serta Hal-hal lain terkait BPR. RUPS tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Nganjuk selaku KPM dan seluruh pemangku kepentingan dari Pemkab Nganjuk, serta dari Pihak Pemegang Saham Swasta dan seluruh calon pengurus, yang semuanya itu tertuang di dalam Berita Acara Rapat tertanggal 3 Desember 2021.
Pada 6 Desember 2021 BPR Anjuk Ladang menyelenggarakan Soft Opening PT BPR Anjuk Ladang Perseroda, yang diadakan di Kantor Pusat PT BPR Anjuk Ladang Perseroda Jl Prof Gondowardoyo No. 10 Nganjuk. Selanjutnya, pada 14 Desember 2021 BPR Anjuk Ladang pertama kali membukukan Neraca awal sebagai tanda dimulainya operasional BPR Anjuk Ladang.