Kredit SILTAP Perangkat Desa

Kredit SILTAP Perangkat Desa adalah kredit yang diberikan kepada Kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk, yang pembayaran angsurannya dilakukan secara potong SILTAP.

  • Mengisi form pengajuan kredit
  • Mengisi Form Surat Kuasa Potong Gaji yang ditandatangani Kepala Desa, Bendahara desa, dan Camat serta stempel basah
  • Fotokopi identitas diri calon debitur dan suami/istri (KTP/SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Belum Menikah (bagi yang belum menikah)
  • Asli SK pengangkatan Kepala Desa / Perangkat Desa
  • Fotokopi bukti penerimaan SILTAP terakhir

[sharai_khana_vc_button btn_text=”Ajukan Kredit Anda” btn_info=”url:https%3A%2F%2Fbpranjukladang.co.id%2Fpermohonan_kredit%2F|title:Form%20Kredit|target:_blank” theme=”custom” btn_border=”1″ btn_border_radius=”1″ btn_bg=”#c13232″ btn_color=”#ffffff” btn_border_color=”#ea4444″ btn_hover_bg=”#ff4949″ btn_hover_border_color=”#db3f3f” animation=”bounceInUp”]