
Kredit SILTAP Perangkat Desa adalah kredit yang diberikan kepada Kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk, yang pembayaran angsurannya dilakukan secara potong SILTAP.
- Mengisi form pengajuan kredit
- Mengisi Form Surat Kuasa Potong Gaji yang ditandatangani Kepala Desa, Bendahara desa, dan Camat serta stempel basah
- Fotokopi identitas diri calon debitur dan suami/istri (KTP/SIM)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Belum Menikah (bagi yang belum menikah)
- Asli SK pengangkatan Kepala Desa / Perangkat Desa
- Fotokopi bukti penerimaan SILTAP terakhir