Loading....

Kredit SILTAP Perangkat Desa

Kredit SILTAP Perangkat Desa adalah kredit yang diberikan kepada Kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk, yang pembayaran angsurannya dilakukan secara potong SILTAP.

  • Mengisi form pengajuan kredit
  • Mengisi Form Surat Kuasa Potong Gaji yang ditandatangani Kepala Desa, Bendahara desa, dan Camat serta stempel basah
  • Fotokopi identitas diri calon debitur dan suami/istri (KTP/SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Belum Menikah (bagi yang belum menikah)
  • Asli SK pengangkatan Kepala Desa / Perangkat Desa
  • Fotokopi bukti penerimaan SILTAP terakhir
Back To Top
Klik Untuk Chat
Hubungi kami melalui whatsapp, team Customer Service kami siap melayani anda.