NGANJUK – PT BPR Anjuk Ladang (Perseroda) dipercaya menyalurkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Sebagai tindak lanjut atas dukungan kebijakan Bupati pemerintah daerah itu, Bank Anjuk Ladang menghadirkan terobosan layanan perbankan yang inklusif, yakni Kredit PPPK SIAP (Solusi Inklusif ASN Produktif).
Kredit PPPK SIAP menjadi salah satu sinergi nyata Bank Anjuk Ladang dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Kredit PPPK SIAP merupakan fasilitas pinjaman atau kredit multiguna yang dikhususkan bagi ASN PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Dengan sistem potong gaji, pembayaran angsuran dilakukan secara otomatis sehingga debitur tidak perlu khawatir terlambat melakukan pembayaran. Jaminan utama produk ini adalah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Bagi Anda ASN PPPK Paruh Waktu Pemkab Nganjuk yang ingin mengajukan fasilitas PPPK SIAP, berikut adalah ketentuan dan dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Formulir Permohonan: Mengisi formulir kredit yang tersedia di kantor Bank Anjuk Ladang.
- Identitas Diri: Fotokopi KTP suami/istri yang masih berlaku.
- Dokumen Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah).
- Bukti Kepegawaian: Fotokopi SK Bupati tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Bukti Penghasilan: Fotokopi slip gaji terbaru.
- Rekomendasi: Surat rekomendasi atau keterangan dari dinas terkait (tempat bertugas).
Selain kemudahan akses kredit, para ASN PPPK Paruh Waktu Pemkab Nganjuk juga mendapat kemudahan dengan akses mobile banking Bank Anjuk Ladang bernama STAMBA App.
STAMBA App adalah bentuk komitmen pengembangan ekosistem perbankan digital yang dapat digunakan untuk berbagai aktivitas keuangan oleh nasabah Bank Anjuk Ladang.
Informasi lebih lanjut tentang berbagai produk Bank Anjuk Ladang dapat menghubungi customer service melalui WhatsApp di nomor 0813-5029-6060 atau kunjungi Kantor Pusat di Jalan Prof Gondo Wardoyo No 10, Payaman, Nganjuk.
Bank Anjuk Ladang terdaftar pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dan berbagai produk lainnya dapat mengunjungi kantor maupun kanal resmi Bank Anjuk Ladang.

