Tulungagung – Pada tanggal 7 Oktober 2023 Bank Anjuk Ladang mengadakan Pelatihan “Knowledge and Capacity Building” Dalam Perspektif Hukum Perbankan, kegiatan ini dilaksanakan di Pantai Midodaren Tulungagung.
Kegiatan ini mendatangkan pemateri yaitu bapak Supriadi Asia merupakan Advokat & Konsultan Hukum Yurisia Law Firm yang beralamatkan di Jl. Nakulo No. 09 Kepuh Kertosono Nganjuk.
Menurut Supriadi manajemen risiko hukum perbankan adalah sebuah tatakelola dalam menekan risiko hukum seminimal mungkin (limit ), agar bank fokus pada pencapaian kinerja dan terhindar dari ancaman hukuman, kerugian, dan reputasibank yang merugikan.
Untuk memahami risiko hukum, ketrampilan dasar yang dibutuhkan adalah legal reading skill ( ketrampilan membacahukum ). Karena membaca hukum tidak sama denganmembaca teks biasa, tetapi butuh di uraikan konstruksi,interpretasi dan sistematika terhadap peraturan perundang undangan.
Supriadi juga menjelaskan jenis resiko hukum bank dibagi menjadi berikut :
- RISIKO KEPATUHAN
Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Bank tidak mematuhidan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan. - RISIKO HUKUM
Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukumdan/atau kelemahan aspek yuridis. - RISIKO PERDATA
Risiko terkait hubungan dengan individu atau badan usaha privat,risiko dalam bentuk kerugian atas wanprestasi dan perbuatanmelawan hukum. - RISIKO PIDANA
Risiko terkait hubungan dengan publik / masyarakat dan bentukkerugian masyarakat atau disebut dengan perbuatan anti sosial. - RISIKO ADMINISTRASI NEGARA
Risiko terkait hubungan dengan pemerintah dalam bentuk suratkeputusan, seperti perizinan dan lain lain.
Pada akhir materi beliau mengajarkan tenang Direct Handling Complain, yaitu sebuah penanganan keluhannasabah yang dihadapi secara langsung (face to face) dan Indirect Handling Complaint, yaitu menangani keluhan nasabah secara tidak langsung atau melalui mekanisme manajemen handling complaint.