Loading....

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan

Nganjuk – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah rapat bagi seluruh pemegang saham yang dapat dipanggil oleh direksi atau diminta oleh dewan komisaris untuk bersama-sama menetapkan keputusan-keputusan penting perusahaan atau mengambil keputusan atas hal-hal yang tidak dilimpahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Menurut Anggaran Dasar, ada 2 (dua) jenis RUPS:

  1. RUPS Tahunan, diadakan setahun sekali; dan
  2. RUPS Luar Biasa, diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Back To Top
Klik Untuk Chat
Hubungi kami melalui whatsapp, team Customer Service kami siap melayani anda.