Nganjuk – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah rapat bagi seluruh pemegang saham yang dapat dipanggil oleh direksi atau diminta oleh dewan komisaris untuk bersama-sama menetapkan keputusan-keputusan penting perusahaan atau mengambil keputusan atas hal-hal yang tidak dilimpahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Menurut Anggaran Dasar, ada 2 (dua) jenis RUPS:
- RUPS Tahunan, diadakan setahun sekali; dan
- RUPS Luar Biasa, diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.