PT BPR Anjuk Ladang Perseroda dengan ini mengumumkan perubahan nama perusahaan menjadi:
PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ANJUK LADANG PERSERODA
(Disingkat tetap: PT BPR Anjuk Ladang Perseroda)
Landasan Perubahan
Perubahan nama ini didasarkan pada:
-
POJK No. 7 Tahun 2024 dan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
-
RUPS Luar Biasa PT BPR Anjuk Ladang Perseroda pada tanggal 3 Januari 2025.
-
Akta Notaris Nomor 06 tanggal 3 Januari 2025 oleh Ayu Dwi Kristianingrum, S.H., M.Kn.
-
Persetujuan Kemenkumham RI Nomor AHU-0000412.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 8 Januari 2025.
-
Keputusan OJK Kediri Nomor KEP-50/KO.1402/2025 tanggal 9 April 2025.
Apa yang Tetap Sama?
Perubahan nama ini tidak mengubah hal-hal berikut:
-
Logo perusahaan tetap seperti sebelumnya.
-
Buku tabungan dan bilyet deposito dengan nama lama masih berlaku dan dapat digunakan.
-
Seluruh perjanjian atau kontrak yang sebelumnya ditandatangani menggunakan nama lama tetap sah dan berlaku hingga masa berakhirnya.
Komitmen Kami
Perubahan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mempertegas peran kami sebagai Bank Perekonomian Rakyat, penggerak roda ekonomi masyarakat Nganjuk dan sekitarnya.
Kami akan terus berkomitmen memberikan:
-
Layanan terbaik kepada nasabah.
-
Inovasi berkelanjutan di sektor keuangan rakyat.
-
Dukungan aktif terhadap perkembangan UMKM dan ekonomi lokal.
Hubungi Kami
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 📧 [email protected]
📞 (0358) 3551633
Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda.
Nganjuk, 15 April 2025
PT BPR Anjuk Ladang Perseroda
Nur Kamdani – Direktur Utama