Loading....

Prinsip Perlindungan Konsumen

Prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 6/POJK.07/2022 dan penguatan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Komitmen Perlindungan Konsumen PT BPR Anjuk Ladang Perseroda berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan keuangan yang aman, transparan, dan bertanggung jawab kepada seluruh nasabah dan masyarakat.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BPR mengedepankan prinsip perlindungan konsumen yang meliputi:

  • Transparansi: Penyampaian informasi produk dan layanan yang jelas.

  • Perlakuan Adil: Pelayanan yang setara dan tidak diskriminatif.

  • Keandalan: Keamanan dan stabilitas sistem layanan.

  • Kerahasiaan Data: Perlindungan menyeluruh terhadap data pribadi nasabah.

  • Efisiensi Pengaduan: Penanganan keluhan secara cepat, tepat, dan profesional.

Komitmen ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Hak dan Kewajiban Nasabah

Hak Nasabah

Setiap nasabah berhak untuk:

  1. Memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk serta layanan BPR.

  2. Mendapatkan layanan yang adil, profesional, dan bertanggung jawab.

  3. Menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan terkait layanan bank.

  4. Mendapatkan penyelesaian pengaduan secara tepat waktu dan transparan.

  5. Mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan data dan informasi pribadi.

Kewajiban Nasabah

Dalam menggunakan layanan BPR, nasabah berkewajiban untuk:

  1. Memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, serta akurat.

  2. Membaca dan memahami syarat serta ketentuan produk sebelum melakukan transaksi.

  3. Menggunakan layanan bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

  4. Menjaga kerahasiaan informasi pribadi (PIN, password, dan data rekening) dari pihak mana pun.


Mekanisme Pengaduan Nasabah

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau keluhan terkait produk dan layanan kami, silakan sampaikan pengaduan melalui saluran resmi berikut:

  • Unit Layanan Pengaduan: Kantor Pusat PT BPR Anjuk Ladang (Perseroda)

  • Alamat: Jl. Gondowardoyo No. 10, Payaman, Nganjuk

  • Telepon: (0358) 3551633 / 0813-5029-6060

  • Email: pengaduan@bankanjukladang.co.id

  • Jam Layanan: Senin – Jumat | 08.00 – 15.00 WIB

Tahapan Penanganan Pengaduan:

  1. Penerimaan: BPR menerima laporan melalui kantor cabang, telepon, atau email resmi.

  2. Verifikasi: BPR melakukan validasi atas informasi dan dokumen pendukung yang disampaikan nasabah.

  3. Investigasi: Bank melakukan pemeriksaan internal untuk mencari solusi terbaik atas pengaduan tersebut.

  4. Penyampaian Hasil: Nasabah akan diinformasikan mengenai hasil penyelesaian sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan OJK.

  5. Penyelesaian Sengketa: Apabila penyelesaian pengaduan melalui BPR belum mencapai kesepakatan, nasabah dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan atau melalui mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan..


Informasi Pengawasan dan Penjaminan

PT BPR Anjuk Ladang (Perseroda) adalah lembaga perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Literasi dan Edukasi Keuangan

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, BPR aktif menyelenggarakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Kami percaya bahwa masyarakat yang cerdas finansial dapat menggunakan layanan keuangan secara bijak dan bertanggung jawab.

Back To Top
Klik Untuk Chat
Hubungi kami melalui whatsapp, team Customer Service kami siap melayani anda.