Nganjuk – Bank Anjuk Ladang melakukan kerjasama pengamanan objek vital dengan Kapolres Nganjuk pada Selasa (19/03/2024) diruang kerja Kapolres.
Diwakili langsung oleh Direktur utama PT BPR Anjuk Ladang Perseroda yaitu Nur Kamdani, dan disambut langsung Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H.,S.I.K,M.Si. didampingi Wakapolres, Kasat samapta,Kasikeu dan Kasat Reskrim.
Kedua belah pihak setuju dan menandatanganan kerjasama Mou tentang kerjasama pengamanan objek vital.
Perlu diketahui sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
- Perkap No 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
- Perkap No 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Sektor
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pengamanan Obyek Khusus
- Surat Keputusan kapolri No.Pol : Skep/738/X/2005, Tanggal 13 Oktober 2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
- Direktif Kapolri No.Pol. : R/Dir/680/IX/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital
Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan pengamanan.
Objek khusus meliputi:
- Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan
- Objek Wisata, yaitu tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.
- Obyek Khusus Tertentu, seperti:
Kantor bank/lembaga keuangan
Rumah sakit
Lembaga permasyarakatan
Terminal
Pasar tradisional
Hotel
Rumah ibadah
Kantor Media Massa
Mal
Dan lain-lain - Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yg bersifat strategis. Status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen. (Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3)