Categories: Artikel, Berita

by hafizh

Share

Categories: Artikel, Berita

by hafizh

Share

Nganjuk – Bank Anjuk Ladang melakukan kerjasama pengamanan objek vital dengan Kapolres Nganjuk pada Selasa (19/03/2024) diruang kerja Kapolres.

Diwakili langsung oleh Direktur utama PT BPR Anjuk Ladang Perseroda yaitu Nur Kamdani, dan disambut langsung Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H.,S.I.K,M.Si. didampingi Wakapolres, Kasat samapta,Kasikeu dan Kasat Reskrim.

Kedua belah pihak setuju dan menandatanganan kerjasama Mou tentang kerjasama pengamanan objek vital.

Perlu diketahui sesuai dengan perintah perundangan, Polri berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan obyek-obyek khusus. Dasar hukumnya adalah:

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
  4. Perkap No 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah
  5. Perkap No 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Sektor
  6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/551/VIII/2003, Tanggal 12 Agustus 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Pengamanan Obyek Khusus
  7. Surat Keputusan kapolri No.Pol : Skep/738/X/2005, Tanggal 13 Oktober 2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
  8. Direktif Kapolri No.Pol. : R/Dir/680/IX/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital

Obyek khusus adalah obyek yang karena kedudukan dan kepentingannya memerlukan perhatian dan tindakan pengamanan.

Objek khusus meliputi:

  1. Obyek Vital, yaitu kawasan, tempat, bangunan dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan
  2. Objek Wisata, yaitu tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.
  3. Obyek Khusus Tertentu, seperti:
    Kantor bank/lembaga keuangan
    Rumah sakit
    Lembaga permasyarakatan
    Terminal
    Pasar tradisional
    Hotel
    Rumah ibadah
    Kantor Media Massa
    Mal
    Dan lain-lain
  4. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yg bersifat strategis. Status obyek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen. (Kepres Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3)

STAY IN THE LOOP

Subscribe to our free newsletter.

Don’t have an account yet? Get started with a 12-day free trial

Leave A Comment

Related Posts

  • NGANJUK – Suasana hari Minggu (9/8/2026) pagi terasa sejuk. Semilir angin tipis yang berembus, menambah sejuknya udara yang terhirup. Sejuknya udara pagi itu, menjadi lecutan semangat. Terutama bagi seluruh pegawai Bank Anjuk Ladang, yang saat itu melaksanakan kegiatan kerja bakti bersama-sama. Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk No: 600.4/1164/411.000/2026

  • NGANJUK – PT BPR Anjuk Ladang Perseroda menerima piagam penghargaan dari Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Mojopahit – Kelompok Kerja (Pokja) Nganjuk. Piagam tersebut diserahkan bertepatan peringatan HUT ke 28 IJTI, Minggu (9/8/2026). Penyerahan penghargaan berlangsung di kantor sekretariat IJTI Nganjuk. Organisasi profesi jurnalis TV tersebut menyerahkan apresiasi kepada Bank Anjuk Ladang

  • NGANJUK – PT BPR Anjuk Ladang Perseroda turut serta mendukung dan menyemarakkan peringatan HUT ke 28 Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Majapahit – Kelompok Kerja (Pokja) Nganjuk. Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk peminjaman sejumlah tenda kerucut pada acara peringatan HUT IJTI, Minggu (2/8/2026). Tenda kerucut dengan tulisan dan logo Bank Anjuk Ladang

  • NGANJUK – ‘Hemat Pangkal Kaya’. Peribahasa itu masih sangat relevan hingga saat ini. Siapa yang berhemat, maka akan merasakan nikmatnya hasil ketika sudah cukup terkumpul. Dengan semangat tersebut, PT BPR Anjuk Ladang Perseroda intens mengajak masyarakat rajin menabung. Terutama bagi para siswa-siswi usia sekolah agar tidak boros dengan uang sakunya. Salah satu produk jasa keuangan